Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Kuasa hukum Vanessa Angel menyebut perkara yang dihadapi klienya merupakan rekayasa yang dilakukan oknum polisi anggota Polda Jatim. Atas dugaan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami akan melaporkan semuanya ke Propam Mabes Polri, terkait penyidikan ini yang tidak benar, kami akan laporkan semuanya," kata Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Sebelumya, Milano juga meminta kepada JPU agar menghadirkan sosok Rian Subroto yang hingga kini masih misterius. Tak hanya Milano, hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan paksa Rian Subroto.
"Kami ingin kebenaran ini semua terbuka dari awal. Akhirnya Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan. Tapi terlepas dari itu, kami punya bukti terkait siap pentransfer uang Rp 80 juta yang dari awal penyidikan tidak pernah dibuka oleh Polda Jatim. Hari ini kami buka. Ini adalah namanya digital forensik, biar tahu teman-teman Polda Jawa Timur tahu mana namanya didigital forensik," kata Milano.
"Pentranfernya inisialnya HH dari bagian Polda Jawa Timur ke salah satu muncikari," ujar Milano.
Sebelumnya salah satu Kuasa Hukum Tentri Novanta, Yafed Kurniawan mengatakan bahwa yang mentranfer Rp 80 juta kepada kliennya ialah orang lain berinisal HS.
"Yang transfer ini adalah Herlambang Hasea ke rekening Tentri Novanta," kata Yafed Kurniawan.dtc