Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga satu hari jelang batas akhir pelaporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), Rabu (1/5/2019), masih tersisa 8 partai politik peserta pemilu yang belum menyampaikan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Data yang didapat dari KPU Sumut, parpol yang telah melapor adalah Demokrat, PKS, PKB, PPP, PAN, PDI Perjuangan, Perindo dan Garuda. Besok, Kamis (2/5/2019), adalah batas akhir bagi delapan partai tersisa menyampaikan laporannya.
Menurut komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati kepada medanbisnisdaily.com, LPPDK parpol selanjutnya disampaikan ke 16 kantor akuntan publik (KAP) untuk diaudit. Audit berlangsung selama 30 hari sejak tanggal 3 Mei. Hasil audit KAP diserahkan ke KPU antara tanggal 1-7 Juni 2019.
"Selanjutnya ke masyarakat hasil audit LPPDK disampaikan hingga tanggal 10 Juni. Kesimpulan hasil audit adalah patuh dan tidak patuh," ujar Ira.
Patuh atau tidak terkait pada ketepatan waktu menyampaikan laporan dana kampanye serta kelengkapan bukti-bukti laporan. Namun tidak ada implikasi antara patuh atau tidaknya laporan dana kampanye.
"Kecuali laporan dana kampanye tidak disampaikan, pelantikan caleg terpilih bisa dibatalkan," tegas Ira.
Terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikatakan sudah seluruhnya (19 orang) yang menyampaikan laporan.