Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sempat dikabarkan bahwa rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Kamis (2/5/2019), akan memasuki penghitungan untuk Kecamatan Medan Baru dan Medan Kota, akan tetapi sampai acara Rapat Pleno dibuka secara resmi pada pukul 14.47 WIB belum satu pun berkas dari kedua kecamatan itu yang sudah masuk.
Akibatnya oleh Ketua KPU Agussyah Ramadhani Damanik rapat ditunda, hanya berlangsung selama enam menit hingga pukul 14.53 WIB. Ditunda hingga malam nanti, pukul 19.30 WIB.
Ujar Agussyah, sesungguhnya proses rekapitulasi di Medan Baru dan Medan Timur sudah tuntas dilaksanakan Rabu malam (1/5/2019). Karena proses pengadministrasian yang belum selesai, sehingga hasilnya belum disampaikan ke KPU.
Pengadministrasian dimaksud adalah menyalin hasil rekapitulasi ke dalam formulir DA1, mem-print, ditandatangani oleh para saksi, mendistribusikan hingga mengantarkan ke KPU. Butuh waktu beberapa jam agar seluruh proses selesai.
"Akan tetapi rekapitulasi di tingkat KPU kan harus dilaksanakan, makanya rapat pleno ini diadakan. Sembari di PPK rekapitulasi tetap berjalan, di tingkat KPU juga dilakukan," ujarnya.
Ungkapnya, terdapat tiga kecamatan yang diperkirakan proses rekapitulasinya paling akhir selesai. Medan Johor, Medan Denai dan Medan Deli. Dikarenakan jumlah TPS-nya lebih dari 400.
Saat berita ini dituliskan, rapat pleno rekapitulasi telah mengalami penundaan. Para pejabat Forkopimda Kota Medan, seperti, Kapolresta Medan Kombes Dadang Hartanto, sudah meninggalkan Hotel Grand Inna tempat rapat diselenggarakan. Begitu pula dengan para pimpinan partai politik.