Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk pemilik lokasi hiburan malam diskotek Lee Garden (LG) bernama Lisam (48) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah atas kasus pengeroyokan.
Selain pemilik diskotek yang berada di Jalan Nibung Raya Medan Petisah tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya bernam Lienawati (51) warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur.
"Keduanya diamankan atas kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban atas nama Ramly Hati dan Gunawan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Putu menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu terjadi, pada Minggu (7/4/2019) siang. Saat itu korban Gunawan dan Ramly Hati bersama suaminya Darwan Muktar datang ke rumah almarhumah ibunya di Jalan Gatot Subroto No 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.
"Korban dan tersangka masih saudara kandung," jelasnya.
Namun, ketika berada di dalam rumah, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hingga berujung aksi penganiayaan terhadap kedua korban.
"Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan supir almarhum ibu korban bernama Rizal," terangnya.
Akibat penganiayaan ini korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Atas kejadian ini, lanjut Putu, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Putu menyebutkan, atas laporan ini, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
"Kepada keduanya dikenakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.