Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polres Langkat Kamis (2/5/2019) musnahkan barang bukti 56 bal atau 56,9 kg daun ganja kering dan 2,9 kg sabu-sabu.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, perwakilan Kepala BNNK Langkat, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Parang sabu-sabu yang diblender ini, yakni 4 bungkus dengan berat 859,9 gram, diamankan dari tersangka MA (23) warga Desa Kandang Kecamatan Seumalanga Kabupaten Biruen Provinsi Aceh. Tersangka ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Lingkungan IV persisnya depan Mapolsek Gebang Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu 30 Maret 2019 lalu," katanya.
Selanjutnya, 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 839,259 gram, disita dari tersangka MY alias Yun (31) warga Dusun B Desa Ranto Panyang Desa Jambo Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian saat melintas di depan pos lantas Besitang Jalan lintas Medan-Aceh Lingkungan I Kampung Lalang, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Kamis 28 Februari.
Kemudian satu bungkus sabu seberat 965,4 gram disita dari MF (23) warga Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur. Tersangka diamankan dari dalam bus Sanura BL-7368 AA, saat petugas menggelar sweping di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat.
Setelah itu, sebungkus sabu dengan barat 204,2 gram disita dari MD (20) mahasiswa, warga Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang diamankan di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (8/4). Terakhir 55,9 gram sabu disita dari tersangka Sud (41) warga Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Untuk ganja, petugas menyita barang bukti 25 bal atau sekitar 24.131,6 gram ganja kering dari tersangka Suh alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Louksumawe Provinsi NAD. Dia diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Jendral Sudirman perisnya depan Polsek Besitang Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu 16 Maret 2019.
Selanjutnya, satu bungkus ganja dengan berat 968,9 gram disita dari Fad alias Sifat (39) warga Dusun 1 Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, di depan Mapolsek Besitang, Sabtu 16 Maret 2019. Sebanyak 30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita di Dusun Pasar VI Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, 12 April 2019 pukul 12.00 WIB.