Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.còm-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat kucuran Rp53 miliar dari Kementrian Keuangan untuk dana kelurahan di tahun anggaran 2019. Namun, sampai saaat ini atau triwulan ke II anggaran dana kelurahan belum dapat dipergunakan.
Kepala BPKAD Medan, Irwan Ritonga, menyebutkan, beberapa waktu lalu ada surat edaran dari Kemendagri bahwa Pemda yang mendapat dana kelurahan menyiapkan dana pendampingnya.
"Jumlahnya 5 % dari total APBD, dikurangi jumlah Dana Alokasi Umum (DAU). Kemarin menghitung itu dan juga masing-masing camat mempersiapkan program yang akan dijalankan dengan dana kelurahan," ujarnya di Medan, Jumat (3/5/2019).
Setelah dihitung, ia mengaku dana pendamping yang harus di persiapkan Pemko Medan yakni sekitar Rp250 miliar.
"Dana pendampingnya lebih besar dari dana kelurahannya. Nanti kegiatannya dilakukan dengan cara swakelola," tuturnya.
Dana pendamping itu, kata dia, didapati dari penghematan sejumlah kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
"Dana pendamping untuk menutupi atau membantu kegiatan yang akan dipergunakan untuk kegiatan yang sumber dana nya berasal dari dana kelurahan," tuturnya.
Irwan belum tau sejauh mana masing-masing camat menyusun program yang akan dijalankan untuk mempergunakan dana kelurahan.