Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan ini ditargetkan keluar bulan depan atau Juni 2019.
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan, adanya aturan ini untuk memperkuat BPR sehingga memenuhi modal inti. Penguatan ini bisa melalui akuisisi, konsolidasi, maupun merger.
"Apakah akan mengundang investor baru, atau mereka lebih baik berkonsolidasi. Ada yang banyak, lebih baik merger aja," katanya dalam acara Media Gathering, Bandung, Jumat (3/5/2019).
Dia menerangkan, ketentuan modal inti sebenarnya sudah diatur dalam POJK tahun 2015. Aturan yang baru ini, untuk memperjelas skema pemenuhan modal inti.
"Ketentuan modal inti minimum memang BPR ini ketentuannya POJK tahun 2015 sudah lama. Kami memberi waktu sejak 2015 untuk memenuhi modal inti minimum," ujarnya.
"POJK (2015) itu sebenarnya dua tahap, adalah pada saat POJK terbit modal intinya masih di bawah Rp 3 miliar maka akhir tahun 2019 untuk memenuhi Rp 3 miliar. Baru tahun 2024 wajib Rp 6 miliar. Kemudian yang sudah di atas Rp 3 miliar tahun 2019 wajib Rp 6 miliar," sambungnya.
Meski begitu, hingga saat ini masih banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Dia menyebut, ada 722 BPR di bawah ketentuan modal minimum.
"722 belum memenuhi modal inti minimum posisi Januari 2019. Dari 722 ada 374 belum memenuhi Rp 3 miliar dan 348 belum memenuhi Rp 6 miliar," ujarnya.
Padahal, dia mengatakan, modal ini diperlukan agar BPR bisa terus bersaing. Terlebih, di tengah maraknya perkembangan financial technology (fintech).
"Kalau mereka sendiri-sendiri, mereka wajib memenuhi minimal TI (teknologi informasi), tentunya mahal, kalau bergabung merger kita harapkan lebih efisien. Tidak lagi sendiri-sendiri," tutupnya.(dtf)