Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Menolak menikahi pacarnya yang telah berulang kali disetubuhi, EA (22), buruh pabrik, warga Jalan Pancing I, Lingkungan 3, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, Jumat (3/5/2019), mengatakan, EA diadukan pacarnya, Melati (nama samaran) setelah berkunjung ke rumah EA untuk berbincang-bincang membicarakan tentang hubungan mereka selama ini.
Dalam perbincangan yang mengarah pembicaraan syahwat tersebut, EA mengajak Melati untuk pindah ke samping rumah, lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri kembali dan berjanji akan menikahi korban.
Setelah melampiaskan nafsu syahwat di samping rumah tersebut, korban kembali mempertegas agar EA menikahinya. Namun tersangka ingkar, tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melanjutkan pengadukan ke Polres Pelabuhsn Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra menyebutkan, tersangka diancam Pasal 293 Kuh pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.