Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang menjadi mitra dengan BPJS Kesehatan dan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan JKN-KIS.
Pengadaan akreditasi ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan, BPJS Kesehatan menuturkan meski pihaknya telah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi, masih terdapat beberapa rumah sakit yang belum melaksanakan.
"Pada 2018, hanya 67,4 persen fasilitas kesehatan rujukan yang sudah terakreditasi sisanya belum. Dengan himbauan dari pemerintah, dan informasi terhadap penyedia layanan April 2019 akreditasi sudah 87,8 persen," ujarnya dth, Kamis (3/5/2019).
Budi mengatakan pada Desember 2018 lalu, terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi. Sebelum dicabut kerjasamanya, Menteri Kesehatan sudah memberikan rekomendasi dan diberikan kesempatan melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019.
"Kelompok rumah sakit yang belum terakreditasi tinggal 271 rumah sakit dan harus selesai 1 Juli, jika belum maka tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS," tambahnya.
Hingga April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai angka 220.518.000.(dth)