Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Unit II Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku penembakan terhadap Sutopo alias Komeng (42) di Jalan Gaharu Gang Murni, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/4/2019) lalu.
Tersangka yang diamankan tersebut, ialah Ansar alias Bobo, warga Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dari rumahnya, pada Rabu (1/5/2019) kemarin. Sementara 2 tersangka lainnya berinisial A dan H masih diburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ansar pulang ke rumah istrinya di Jalan Jangka.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha kabur dari belakang rumah dan naik ke atas rumah tetangganya untuk bersembunyi di atas seng. Tapi tak lama, ia pun akhirnya turun sehingga langsung diamankan," ungkapnya didampingi Kanit Buncil, Kompol Hendra ET, Jumat (3/5/2019).
Maringan menjelaskan, penembakan terhadap warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur tersebut terjadi saat tersangka H menjumpai Ansar di Jalan Jangka Medan Petisah, Jumat (5/4/2019).
"Mereka kemudian bersama-sama untuk menjumpai seorang perempuan bernama Kartini guna menagih uang penjualan sabu di Jalan Gaharu, Gang Murni, Kecamatan Medan Timur, persis di pinggir rel," jelasnya.
Lebih lanjut Maringan mengatakan, saat itu keduanya membawa senjata jenis softgun milik Ansar yang dipinjamkan kepada H. Saat di lokasi kejadian, tersangka berinisial A juga sudah berada di situ. Namun, seorang perempuan yang dicari bernama Kartini sama sekali tidak ada di tempat kejadian.
"Namun kelompok laki-laki beradu mulut dengan tersangka H, lalu melemparinya dengan batu. Saat itu tersangka A melakukan penembakan terhadap korban Sutopo alias Komeng memakai senjata milik Ansar yang diberikan oleh H," sebutnya.
Untuk itu, beber Maringan, terhadap tersangka Ansar dapat dilakukan penahanan dalam Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana. "Sementara terhadap tersangka H dan A kini masih DPO," pungkasnya.
Seperti diketahui, keributan antar pemuda yang terjadi di pinggiran rel kereta api (KA) Jalan Gaharu/Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur merenggut nyawa seorang warga, Jumat (5/4/2019) siang. Korban diketahui bernama Sutopo alias Komeng (43) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan peluru dari senjata jenis softgun.
Adik kandung korban, Eko (37) menceritakan, pelaku penembakan berjumlah 8 orang datang membawa senjata jenis softgun. Dia bilang, pelaku anak Ampera (kampung sebelah) datang membawa senjata softgun menembaki warga mereka (pinggir rel Jalan Gaharu).
"Korban saat itu baru siap solat Jumat, mau beli rokok tiba tiba diserang dan kena tembak dadanya pas di jantungnya," ujar Eko.
Begitu korban roboh ditembak, lanjutnya, warga kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan. Namun malang, nyawanya tak dapat diselamatkan.