Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 424 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gugur dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Ketua Komisi II DPR mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak.
"Kita perlu membahas kembali apakah penyatuan Pileg dan Pilpres ini sudah benar atau tidak. Kan yang memutuskan ini Mahkamah Konstitusi dulu. DPR sih memisahkan antara Pileg dan Pilpres. Ini kan keputusan MK, bukan keputusan DPR lho," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
Dia menjelaskan, sebelum ada keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, DPR sudah mengesahkan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Dulu memang Undang-Undangnya dipisah antara Undang-Undang tentang Pilpres dan Undang-Undang tentang Pileg, serta Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu. Karena keputusan MK-lah, kemudian harus disatukan. Maka lahirlah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu. Sejarahnya berawal dari situ," tutur Amali yang merupakan politikus Partai Golkar ini.
Soal ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia, Amali berpandangan itu karena mereka belum pernah menjalankan tugas seperti Pemilu 2019. Pada penyelenggaraan Pemilu periode sebelumnya, pekerjaan KPPS dinilainya biasa selesai pada petang hari.
Namun tahun 2019 ini, beban kerja mereka bertambah karena Pilpres dan Pileg digelar serentak. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 perlu dibahas kembali supaya peristiwa meninggalnya ratusan orang tak terulang lagi.
"Apalagi ada grand design untuk menyatukan Pilpres, Pileg, dan Pilkada, ada rencana seperti itu untuk 2024 nanti. Baru wacana. Dengan menyatukan Pileg dan Pilpres saja sudah seperti ini, apalagi kalau kita satukan dengan Pilgub, Pemilu Bupati, Pemilu Wali Kota. Saya nggak kebayang itu ruwetnya," kata Amali.
Putusan Pemilu serentak diketok MK pada Kamis, 23 Januari 2014. Putusan itu atas permohonan Effendi Gazali. Pada 21 juli 2017 dinihari, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU itu pada 15 Agustus 2017.(dtc)