Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku akan kembali mengirimkan berkas perkara alih fungsi hutan lindung yang menjerat Musa Idihshah atau Dodi Shah selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
"Iya, dalam minggu ini akan kita kirim lagi (ke Jaksa)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Santama kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Ia mengaku, pihaknya akan melengkapi berkas perkara yang dianggap masih kurang lengkap. Karenanya Rony mengatakan, saat ini pihaknya masih sedang melengkapinya. "Setelah kita anggap lengkap, selanjutnya akan kita kirim lagi. Semoga nanti tidak ada kendala lagi dan dinyatakan lengkap," ucapnya.
Sementara itu, untuk mencari tersangka lainnya dalam kasus alih fungsi hutan lindung ini, Rony menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu mantan Direktur PT Alam periode 2008 - 2014 Musa Rajekshah, pada Kamis (2/5/2019). "Status Ijek masih saksi, walaupun sudah kita periksa sudah dua kali," tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi lagi berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung. Pasalnya, berkas yang menjerat Diretur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) Musa Idihshah alias Dodi, dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut atau P-19. "Ya benar dikembalikan Kejaksaan. Berkasnya sedang kita lengkapi lagi," sebut Rony Santama, Minggu (28/4/2019) lalu.