Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 2 pria pelaku pencurian di Toko Besi Gunung Jaya, Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin (6/5/2019). Korban atas nama Rudi (52) warga Dusun V-A, Gang Sosial, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tersebut mengaku kehilangan lebih kurang 700 Kg besi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, kedua pelaku YMS alias C (31) warga Jalan Mahkamah dan NR alias W (43) warga Jalan Juang, Gang Usah II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Maimun.
"Dari keduanya, kita berhasil mengamankan 19 batang besi sebagai barang bukti," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Putu menjelaskan, pencurian itu diketahui pada Senin (6/5/2019) pagi, setelah korban yang datang ke toko besi miliknya mendapati sejumlah besi dalam toko telah hilang. Setelah dihitung, sambung Putu, jumlah besi yang dibawa maling itu mencapai seberat 700 Kg.
"Pelaku diduga masuk dari jendela belakang atas. Sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Pasca menerima laporan, ujar Putu, beberapa jam kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku YMS alias C sedang sedang berada di seputaran Jalan Mahkamah Medan. Tak ingin buruannya kabur, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar tersangka sedang berada di depan toko di Jalan Masjid Raya simpang Jalan Mahkamah. Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban," terangnya.
Dari hasil pengembangan, ungkap Putu, tersangka mengaku kalau barang-barang hasil curian milik korban dia jual kepada seorang pengumpul barang bekas (bontot) di Jalan Juanda berinisial NR alias W.
"Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan tersangka NR. Keduanya pun kemudian diboyong ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Putu membeberkan, berdasarkan hasil interogasi pihaknya mengetahui kalau YMS alias C adalah residivis kasus pencurian. Pada tahun 2015 dia pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan pada tahun 2018 dihukum 8 bulan penjara.
"Untuk YMS kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka NR alias W kita jerat dengan Pasal 480 (penadah) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.