Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Binjai tahun Anggaran 2016 - 2018 sebesar Rp 550 juta. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana.
"Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Sejauh ini, jelasnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dana hibah KNPI Binjai tersebut.
"Di antaranya mantan Sekda Binjai Elyuzar Siregar dan Sekda Binjai Mafulla Daulay dan Wali Kota Binjai, ketua KNPI Binjai dan lainnya," jelasnya.
Namun, lanjut Rony, untuk saat ini semua yang menjalani pemeriksaan, masih berstatus saksi dan belum ada yang menjadi tersangka. "Yang pasti, mereka yang diperiksa yang ada keterkaitannya dengan danah hibah KNPI Binjai itu," sebutnya.