Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi yang menggelar Operasi Keselamatan Toba 2019 di wilayah hukum Polres setempat hingga 7 Mei 2019, melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat keterangan.
"Cuma dua unit kendaraan bermotor roda dua yang ditahan petugas karena tidak memiliki surat-surat. Untuk kendaraan roda empat nihil," kata Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Enda Irwan Iskandar, Rabu (8/5/2019).
Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2019, jajaran Sat Lantas Polres Tebing Tinggi juga melakukan teguran sebanyak 679 kasus, tilang sebanyak 85 set dengan perincian tilang SIM 34 kasus dan tilang STNK 49 kasus.
Operasi Keselamatan Toba 2019 yang dilaksanakan sejak 29 April 2019 hingga 12 Mei 2019 serentak di Indonesia, memiliki 9 sembilan sasaran yakni pengemudi di bawah umur, pengemudi melawan arus, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang mabuk karena penyalahgunaan narkoba/miras, berkendara sambil menggunakan handphone, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB nonstandar dan kendaraan bermotor bak terbuka untuk angkut orang.
"Selama Operasi Keselamatan Toba 2019 banyak pelanggaran yang dilakukan kaum pelajar dan remaja. Kepada para orang tua diharapkan untuk memberikan pengawasan terkait mengendarai kendaraan karena belum memiliki SIM. Mari kita tertib berlalu lintas demi Keselamatan," imbaunya.