Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Pegasus Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian di kawasan Jalan HM Joni, Gang Murni Medan. Kedua pelaku yang membuat resah masyarakat Medan ini terpaksa diberikan timah panas.
"Keduanya kita lumpuhkan dengan diberikan timah panas, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Prawira Yudha kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelaku masing-masing Muhammad Iswal alias Bambang dan Hadi Gunawan alias Agun warga Medan. Menurut Kasat, keberhasilan itu juga berkat laporan dari korban Yustri Yani (27) warga Jalan Tanjung Rejo, Dolok Masihul. "Korban kontrak rumah di Jalan HM Joni Medan," tambahnya.
Dijelaskan Kasat, pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 08.00 WIB, pada saat pelapor akan melihat sepeda motornya yang sebelumnya diparkirkan di kos pak horas di Jalan HM Joni, Gang Murni No 18, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ternyata sudah tidak ada lagi di parkiran tersebut. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah putih tahun 2011 BK 2746 MAH. Selanjutnya ia melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Jadi sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas sedang berada di seputaran Pasar V Tembung, sedang nongkrong di depan warnet. Kemudian, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 2 orang tersangka. Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor.
Iswal berperan sebagai membawa sepeda motor sedangkan Hadi berperan yang mengambil sepeda motor korban. Tim melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban, namun pada saat akan menunjukkan keberadaan pelaku Gojek (DPO). Kedua tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki masing-masing. Selanjutnya membawa kedua tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
Dari lokasi itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 700.000 dan 2 buah topi warna hitam yang digunakan tersangka, 1 buah jam tangan hitam, 2 buah kunci T dan1 buah gelang hitam. "Keduanya sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya.