Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bos Saracen, Jasriadi, bebas bersyarat. Jasriadi menjalani dua per tiga masa pidananya.
"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dengan bebas bersyarat, Jasriadi diwajibkan lapor secara berkala hingga masa percobaannya tuntas yaitu 14 Agustus 2020. Ade menyampaikan berbagai syarat bebas bersyarat untuk Jasriadi, antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Jasriadi divonis bersalah pada Jumat 6 April 2018 pada pengadilan tingkat pertama dengan pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Jasriadi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Atas putusan ini, Jasriadi menyatakan banding. Namun di tingkat banding, hukuman Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara. Setelahnya Jasriadi tidak mengajukan kasasi sehingga hukumannya berkekuatan hukum tetap.dtc