Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatra Utara (Sumut) mengakui, terdapat puluhan rumah sakit (RS) di Provinsi Sumut akreditasinya akan jatuh tempo atau Expired pada tahun 2019 ini. Untuk itu, kepada manajemen diharapkan agar memperpanjang masa akreditasi rumah sakitnya.
"Saya tidak ingat pasti. Tetapi ada puluhan rumah sakit di Sumut yang tahun ini akan jatuh tempo akreditasinya," ungkap Ketua PERSI Sumut Azwan Hakmi Lubis kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Azwan membeberkan, dari 200an lebih rumah sakit yang ada di Sumut, sejauh ini sudah ada sekitar 75% lebih yang telah terakreditasi. Namun begitu, lanjut dia, bila sudah jatuh tempo, rumah sakit harus meningkatkan grade akreditasinya, dari raihan akreditasi sebelumnya.
"Misalnya saat ini akreditasinya adalah perdana (dasar), maka kalau dilakukan perpanjangan harus naik ke Madya. Begitu seterusnya," jelasnya.
Untuk melakukan perpanjangan akreditasi, sambung Azwan, rumah sakit terlebih dahulu harus melaporkan diri ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 6 bulan sebelum akreditasinya jatuh tempo. Akan tetapi yang terpenting, ujar Azwan dari proses perpanjangan akreditasi ini, ialah agar rumah sakit betul-betul mempersiapkan diri.
"Karena kalau seandainya rumah sakit belum siap dan tiba-tiba membatalkan jadwalnya, maka KARS akan mengalihkannya ke rumah sakit yang lain," terangnya.
Namun, Azwan mengakui, dalam proses perpanjangan akreditasi ini, pihak surveyor akreditasi ada mengalami sedikit kesulitan. Untuk itu menurut dia, rumah sakit memang paling lambat harus melaporkan diri 6 bulan sebelum jatuh tempo akreditasinya tersebut.
"Jadi ada waktu. Seperti RSUD Dr Pirngadi tahun ini juga jatuh tempo, serupa dengan beberapa rumah sakit lainnya. Sedangkan untuk seluruh Indonesia, rumah sakit yang akreditasinya jatuh tempo ada sekitar 1.000-an," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana menyampaikan terdapat 17 rumah sakit diwilayahnya yang tahun ini akreditasinya akan jatuh tempo. Dari jumlah itu, sebut dia, ada 2 rumah sakit, yakni RS Royal Prima Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02 Binjai akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019 mendatang.
"Yang saya dengar kedua rumah sakit ini sudah memproses perpanjangan akreditasi. Kita imbau agar segera dituntaskan bila tidak kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan akan diputus," ungkapnya.
Namun begitu, lanjut dia, masih ada 46 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Medan yang akreditasinya masih panjang. Begitupun tegas dia, ketika rumah sakit itu diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN KIS tetap bisa mendapat layanan kesehatan di rumah sakit tersebut namun hanya sebatas pasien gawat darurat.
"Setelah kondisinya stabil lalu akan dialihkan ke rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan," tandasnya.