Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) mengimbau kepada semua jaksa agar dalam melaksanakan tugas wajib mempedomani standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, saat diminta komentarnya terkait oknum jaksa JN dari Kejari Belawan yang meminta uang kepada keluarga terdakwa dalam kasus sidang penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Menurut Sumanggar, terkait adanya tudingan itu masih belum bisa dibuktikan karena hanya sebatas isu-isu, belum akurat jadi pihaknya belum bisa menanggapi lebih jauh lagi.
"Itu masih sepihak dan harus diklarifikasi kepada pihak yang terkait apakah menerima uang dari pihak terdakwa, jangan sepihak saja," jawab Sumanggar terkesan sedikit membela saat dihubungi via seluler, Kamis (9/5/2019) sore.
"Kalau memang dia (keluarga terdakwa) keberatan kepada perbuatan jaksa laporkan, kita kan punya internal pengawasan yang bertugas menindak jaksa-jaksa nakal," kata Sumanggar lagi.
Ia menegaskan, jadi apabila memiliki bukti yang konkrit silahkan membuat laporan, agar terdakwa tadi tidak mendapatkan ketidaknyamanan dan kepuasan terhadap perkarannya itu.
"Jadi kita berharap, jaksa melaksanakan tugas sesuai SOP nya dalam penanganan perkara. Jadi itu saja pedomani sebagai jaksa," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.
Diberitakan sebelumnya, suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak tegang, Rabu (8/5) sore. Pasalnya, keluarga terdakwa kasus penganiayaan menjerit histeris memaki-maki oknum Jaksa Kejari Belawan Johannes Naibaho.
Awalnya, sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 diketuai Majelis hakim Morgan Simanjuntak tersebut, berlangsung aman dan terkendali. Namun saat majelis menunda sidang lantaran ketiadaan saksi, seketika berubah menjadi ricuh.
"Ini cuma kasus taik burungnya. Hanya kasus perkelahiannya, dia (Johannes) minta uang Rp10 juta sama kami. Karna uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus," teriak M Yakubsah, Ayah terdakwa.
"Uang kami cuma Rp2 juta, tapi dia tetap minta Rp10 juta," sambungnya lagi.
Endang kakak terdakwa turut membeberkan, sidang adiknya telah lima kali mengalami penundaan. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan.
"Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) si Naibaho sempat nelpon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang," katanya.
"Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta nya, itu pas dipertengahan sidang," tandasnya.