Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjngbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menciduk M Fauzi (37), ASN Pemko Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
M Fauzi diciduk karena kepergok petugas lagi duduk sambil nyabu di belakang rumahnya.
Barang bukti disita petugas 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 0,7 gram,1 set bong alat hisap sabu,1 lembar plastik lakban warna coklat,1 pack plastik klip transparan kosong,1 buah gunting, 2 buah pipet plastik dan sendok sabu serta 1 unit handphone merk nokia.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Jumat (10/5/2019), mengatakan, hasil interogasi tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ST (belum tertangkap).