Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi hari ini, Jumat (10/5/2019), batal. Penyebabnya, rekapitulasi di empat kabupaten/kota belum kunjung selesai.
Keempat kabupaten/kota dimaksud adalah Medan, Deliserdang, Nias Selatan dan Nias. Di Medan disebutkan rekapitulasi masih menyisakan beberapa kecamatan. Di Deliserdang, ratusan TPS belum terekap hasilnya.
Sedangkan di Nias Selatan, rekapitulasi suara untuk beberapa kecamatan masih berlangsung. Di Nias, atas perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Idano Gawo untuk perolehan suara DPR RI.
"Akibat penundaan, kita rencanakan rekapitulasi dilanjutkan besok (Sabtu, 11/5/2019), tapi tempatnya belum bisa dipastikan," ujar Ketua KPU Sumut Yulhasni menjawab wartawan.
Kendati mengalami pemunduran waktu penyelesaian rekapitulasi, dia menyatakan tidak menyalahi ketentuan. Sebab, sesuai jadwal masih bisa dilaksanakan sampai tanggal 12 Mei.
Komisioner lainnya, Mulia Banurea menyatakan kemarin malam berhasil diselesaikan rekapitulasi untuk Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli. Dengan demikian sudah ada 29 kabupaten/kota direkapitulasi di tingkat provinsi.