Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Sumut meminta agar Presiden Jokowi diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu telah dianggap melakulan kesalaha, melakukan pelanggaran UU, penghianatan kepada kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikan Ketua Umum GNPF Sumut, Ustaz Heriansyah saat membacakan Petisi Selamatkan Indonesia di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adamalik, Medan, Jumat (10/5/2019) sore.
Pembacaan petisi itu turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. "Bahwa dengan terbuktinya paslon 01 yang saat ini menjabat Presiden Republik Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran UU, penghianatan kepada negara dalam wujud penghianatan kepada kedaulatan rakyat, maka telah memenuhi syarat agar Presiden Jokowi diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya dan mengangkat Wakil Presiden sebagai pejabat Presiden sampai akhir masa jabatan 20 Oktober 2019," katanya.
Berikut isi Petisi Selamatkan Indonesia yang berisikan 7 poin :
1. Bahwa Pemilu 2018 telah terbukti dan nyata dilakukan dengan segala penyimpangan, kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dan berutal.
2. Bahwa seluruh perbuatan penyimpangan, kecurangan dan kejahatan Pemilu 2019 nyata-nyata telah melibatkan dan patut diprakarsai oleh paslon 01 yang berkapasitas sebagai petahana dengan memperalat seluruh lemabaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dan juga instansi pemerintah seperti Polri, ASN dan instansi pemerintah lainnya yang semuanya diarahkan guna pemenangan paslon 01.
3. Bahwa berdasarkan keterlibatan paslon 01 sebagai pelaku utama penyimpangan, kecurangan dan kejahatan Pemilu 2019 maka secara hukum paslon 01 memenuhi syarat untuk didiskualifikasi sebagai calon presiden 2019.
4. Bahwa dengan terbuktinya paslon 01 yang saat ini menjabat Presiden Republik Indonesia telah terbukti melakuka pelanggaran UU, penghianatan kepada negara dalam wujud penghianatan kepada kedaulatan rakyat, maka telah memenuhi syarat agar Presiden Jokowi diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya dan mengangkat Wakil Presiden sebagai pejabat Presiden sampai akhir masa jabatan 20 Oktober 2019.
5. Bahwa penyelenggara Pemilu telah melakukan kecurangan dan kejahatan maka seluruh KPU Pusat dan jajarannya agar dinonaktifkan dan selanjutnya pemerintah mengangkat komisioner ad hock KPU Pusat untuk melakukan perhitungan suara ulang secara jurdil hasil Pemilu 2019
6. Bahwa hasil perhitungan Pilpres dan Pileg 2019 yang ditetapkan oleh Komisioner KPU Pusat dijadikan sebagai dasar penetapan presiden dan wakil presiden 2024 dan juga penetapan hasil Pemilihan Legislatif
7. Membentuk Tim Independen Pencari Fakta kematian 500 orang lebih penyelenggara Pemilu di Indonesia yang merupakan angka yang sangat besar dan menjadi kejadian luar biasa. Kematian penyelenggara pemilu sebanyak itu patut diduga karena sebab yang tidak wajar dan ini harus diselidiki oleh tim independen ssbagai satu indikasi kejahatan kemanusiaan dalam pemilu.
Syafrida mengungkapkan bahwa pihaknya akan memroses semua laporan yang masuk. "Masukan ini akan kami terima untuk diproses lebih jauh," ujarnya.
Syafrida memastikan bahwa dirinya dan jajarannya bekerja sesuai UU yang berlaku. "Kemarin ada dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu ditingkat TPS, videonya itu viral, dan sudah kami proses," terangnya.
Sementara Juru Bicara TKD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menanggapi santai tudingan yang disampaikan oleh GNPF yang menginginkan agar Jokowi dimakzulkan.
"Mekanisme pemakzulan presiden kan sudah ada ketentuannya," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Disebutkannya, penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu bersifat nasional, independen, dan mandiri. Bukan pemerintah penyelenggara pemilu. "Jika dalam peyelenggaraan pemilu ada dugaan pelanggaran, silahkan laporan ke bawaslu, jika ada penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik, silahkan lapor DKPP. Jika ada sengketa hasil pemilu, bawa ke mahkamah konstitusi," ucapnya.
Menurutnya, semua ada mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Hanya saja, ia menilai ada keanehan dikubu paslon 02.
"Paslon 02 dan pendukungnya yang aneh, pilpres disebut curang, sementara pileg diterima. Jadi masyarakat yang harus waspada, jangan mau ditunggangi kelompok elit. Semua partai pengusung dan pendukung paslon 02 senang dengan hasil pileg, mengapa pilpres yang diselenggarakan saat yang sama, oleh lembaga yang sama dipersoalkan," terangnya.