Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari lima kecamatan yang kemarin (9/5/2019) ditunggu-tunggu Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Medan penyelesaian rekapitulasi suara Pemilu 2019-nya, salah satunya adalah Medan Helvetia. Yang lainnya; Medan Denai, Medan Selayang, Medan Johor Medan dan Medan Belawan.
Ditunggu karena batas waktu rekapitulasi di tingkat provinsi sudah kian dekat (12/5/2019). Kota Medan termasuk salah satu yang paling lambat rekapitulasi suaranya dituntaskan. Penyebabnya, lima kecamatan yang belum rampung tadi.
Yang terpantau medanbisnisdaily.com, di Medan Helvetia sejumlah ketegangan mewarnai proses penyelesaian rekapitulasi. Ketegangan dalam aneka bentuk di detik-detik terakhir (last minute) jelang penyerahan seluruh dokumen rekapitulasi, seperti formulir DA1.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan selama beberapa jam Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kun Hidayat sempat menghilang. Tidak menjelaskan dimana dirinya berada. Padahal harus segera memotokopi formulir DA1 untuk kemudian ditandatangani dan distempel. Lalu diantarkan ke KPU Medan agar segera dilakukan rekapitulasi.
Formulir DA1 adalah dokumen yang berisi rekapitulasi perolehan suara untuk setiap jenis pemilihan dari seluruh TPS yang terdapat di Medan Helvetia.
"Memang kami semalam kecarian dia, kan semua dokumen rekapitulasi dipegangnya," ujar salah seorang anggota PPK Evi Sembiring.
Selama beberapa jam Kun Hidayat tak memberitahukan dimana dirinya berada.
"Semalam terlihatku dia dipanggil Sekretaris Kecamatan (Rudi). Katanya dia diminta Camat (Parlindungan Nasution) bertemu di ruangannya," kata sumber tersebut.
Beberapa saat sebelum Kun Hidayat menampakkan diri, caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan 1 (termasuk didalamnya Medan Helvetia), yakni Edward Hutabarat, mendatangi PPK. Menyampaikan keberatannya atas hilangnya suara miliknya sejumlah 3000.
Tidak lama kemudian datang pula beberapa orang yang mengaku saksi Partai Hanura. Disebutkan, mereka disuruh caleg Ratna Sitepu soal jumlah suaranya yang berubah.
"Sambil marah-marah orang suruhan Ratna Sitepu itu membanting kursi dengan keras, kami semua terkejut. Oleh polisi yang berjaga mereka kemudian dibawa keluar," kata sumber tersebut.
Saat Kun Hidayat kemudian menampakkan dirinya dan memperlihatkan formulir DA1, para saksi mencermati adanya sejumlah kejanggalan. Khususnya terkait penggelembungan suara terhadap beberapa caleg. Irwan Sihombing (Demokrat), Wing Zore Ketaren (PDI Perjuangan) dan Ratna Sitepu (Hanura). Karena diprotes, Kun Hidayat kemudian kembali mengubahnya ke angka awal sebagaimana hasil rekapitulasi.
Dijelaskan sumber tersebut, malam hari dalam suasana penuh ketegangan seluruh dokumen rekapitulasi Medan Helvetia disampaikan ke KPU Medan di Hotel Grand Inna. Kun Hidayat tidak ikut. Disebutkan dia "diamankan" pihak kepolisian.
Hari ini, Jumat (10/5/2019), saat rekapitulasi suara di Medan Helvetia dilakukan KPU Medan, lagi-lagi Kun Hidayat tak terlihat hadir.
"Kun Hidayat tidak hadir karena sakit/opname," kata komisioner KPU Medan Rinaldi Khair.
Selama rekapitulasi berlangsung, Rinaldi menyebutkan PDIP (dengan saksi Boydo Panjaitan) menyampaikan keberatannya atas pergeseran suara terhadap salah seorang calegnya. Tidak disebutkannya apakah caleg dimaksud adalah Wing Zore Ketaren.
Pukul 16.37 WIB sesudah rekapitulasi berakhir, medanbisnisdaily.com menyaksikan Boydo "diseret" Wing Zore agar ikut bersamanya memasuki mobil. Boydo yang masih berstatus anggota DPRD Medan sempat berusaha menolak. Walau Wing Zore terus mendesaknya.
Dengan dibantu salah seorang temannya, akhirnya Wing Zore berhasil memaksa Boydo masuk ke dalam mobil MPV merek Honda berwarna merah. Dengan plat nomor BK 1002 YV.
Belum diketahui Boydo dibawa kemana.