Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tol terpanjang se-Indonesia akan ditarif mulai tanggal 17 Mei 2019. Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Maret lalu, tol ini dioperasikan secara gratis.
Lalu setelah ditarif jadi berapa harganya?
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengkonfirmasi bahwa tarif yang berlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam aturan tersebut, tarif dari titik awal hingga akhir yakni Bakauheni hingga Terbanggi Besar untuk golongan I saja totalnya Rp 112.500. Hanung menjelaskan, tarif dasar tol ini sebesar Rp 800/km.
"Iya ujung ke ujung Rp 112.500. Tarif dasar sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Rp 800 per km," ungkap Hanung lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Mengutip laman resmi BPJT, tarif awal tol Bakter dari pintu masuk Pelabuhan Bakauheni hingga Bakauheni Selatan untuk Golongan I sebesar Rp. 3.500, Golongan II RP 5.500, Golongan III Rp 5.500, Golongan IV Rp 7.000, dan Golongan IV Rp 7.000.
Berikut tarif tol dari Bakauheni ke Terbanggi Besar dari ujung ke ujung:
Golongan I Rp 112.500
Golongan II Rp 168.500
Golongan III Rp 168.500
Golongan IV Rp 224.500
Golongan V Rp 224.500.(dtf)