Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Abdullah Ritonga, kakek berusia 60 tahun warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) harus diboyong petugas ke Polsek Batang Toru, Polres Tapsel. Sebabnya, ia diduga kuat telah melakukan tindakan tercela, dengan mencabuli seorang bocah kelas 3 SD di desanya, berinisial JH (9).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Pilliang menyampaikan, pencabulan ini terjadi di dalam kamar rumah orang tua korban. Ketika itu, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang datang ke rumah korban, menarik paksa korban ke dalam kamar lalu mencabulinya.
"Saat itu pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban. Namun di saat pelaku hendak menyetubuhi, korban berhasil menendang perut pelaku, sehingga dapat melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Lebih lanjut Alexander menjelaskan, orangtua korban Sarmiani Pohan (32) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Batang Toru. Laporan tersebut pun diterima kepolisian, dengan LP/48/V/2019 TPS.Toru/Tapsel /Sumut, pada tanggal 12 Mei 2019.
"Sehingga dalam 1x24 jam, pelaku dapat langsung diamankan," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Alexander, pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi atas kejadian asusila ini. Untuk tindak lanjut, sambung dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Alexander menambahkan, pelaku diketahui baru 2 tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Pada 2010, pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kalau cukup bukti, terhadap pelaku akan segera dilakukan penahanan," pungkasnya.