Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung
Karenanya dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan audit atas kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, serta memintai keterangan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Selanjutnya baru kita akan melakukan gelar perkara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Rony juga menyatakan, kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan.
Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali oleh penyidik dan statusnya naik menjadi tersangka, namun tergantung hasil penyidikan yang kini tengah dilakukan.
"Artinya, kemarin sudah diambil keterangan, dan nantinya akan kita komparasikan (bandingkan) dengan keterangan dan alat bukti yang lain. Kalau memang perlu untuk membuat terang perkara ini, pasti akan kita panggil kembali," pungkasnya.