Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang putusan praperadilan Romahurmuziy (Rommy) digelar hari ini. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya benar, besok (Selasa, 14/5/2019) putusan praperadilan Rommy," ujar anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila, saat dihubungi, Senin (13/5/2019) malam.
Evi mengaku optimistis hakim tunggal Agus Widodo akan menolak praperadilan Rommy. Sebab, lanjut Evi, proses penangkapan hingga penyelidikan Rommy telah memenuhi aturan yang sebagaimana ditetapkan.
"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
Seperti diketahui, Rommy telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugurkan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mantan Ketum PPP itu, melalui pengacaranya, menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, ketika membacakan petitum permohonannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
KPK juga sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.(dtc)