Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Iya benar hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," ujar pengacara Ratna, Desmihardi saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB. Nantinya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna akan diperiksa terkait kasus hoax dan keonaran yang didakwakan jaksa pada Ratna.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtc)