Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terdakwa Sutan Agus Manurung, penjual sabu di Komplek Abdul Hamid seharga Rp 730.000 per paket divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Ricahard Silalahi menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Emmi Manurung menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara," ucap hakim Richard di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2019) siang.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan itu. "Terima yang mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Diketahui kasus ini, berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.
Saksi Reinhard Boy H. Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan Binjai, KM 10, Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108 gram. Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO), ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp 2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018.