Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Adi Sianturi (30) dan Rudi Ginting (40) tak berdaya dihadapan majelis hakim. Pasalnya, keduanya didakwa melakukan perampokan modus leasing terhadap korban Sarmando Saragih.
Kedua terdakwa ini pun terancam mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dalam sidang beragendakan dakwaan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2019).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hentin Pasaribu, kejadian yang bermula pada, 13 November 2018, korban Sarmando Saragih meminjam mobil Toyota pick up BK 8036 PE milik teman korban bernama Saipul Amuan.
Mobil tersebut, dipinjam korban untuk mengangkut batu alam yang dibeli di grosir batu alam Jalan SM Raja Km 6,7 Kecamatan Medan Amplas.
Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban membeli batu alam sebanyak 92 M2 dengan harga Rp.4.350.000. Kemudian sekira pukul 14.32 WIB, ketika korban hendak membawa batu alam dengan menggunakan mobil tersebut, lalu datang terdakwa Adi Sianturi dan terdakwa Rudi Ginting bersama 4 laki-laki yang tidak dikenal.
"Kami dari leasing Finance, saya Adi Sianturi dan Rudi Ginting ini mobil kami, sudah menunggak selama 9 bulan," ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa di hadapan Ketua Majelis hakim Fahren.
“Tidak, ini mobil teman saya, aku tak ada urusan sama kalian, ini mobil saya pinjam dari teman saya. Saya tidak ada urusan sama kalian," kata jaksa menirukan ucapan korban.
Lebih lanjut, setelah itu kedua terdakwa memaksa korban turun dengan cara membuka pintu kiri dan kanan, lalu merampas kunci kontak mobil tersebut. Lalu kedua terdakwa memaksa korban untuk turun dari mobil, namun korban tetap mempertahankan mobil.
Kemudian, kedua terdakwa menarik dan mendorong tubuh korban sambil memukuli rusuknya. Kedua terdakwa juga menarik dan memelintir tangan korban, setelah itu terdakwa menolakkan tubuh korban hingga terjatuh ke aspal.
Tak menghiraukan, kedua terdakwa langsung membawa mobil tersebut yang mana mobil itu terdapat batu alam, 1 buah kalung MJI warna putih, 1 buah handphone dan batu alam sebanyak 29 M2 milik saksi korban.
"Akibat kejadian tersebut Sarmando Saragih mengalami kerugian sebesar Rp 101.350.000," sebut jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KHUPidana.