Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek memaparkan 54 persen petugas KPPS yang meninggal berada dalam kelompok usia tua, yaitu antara 50-70 tahun. Penyakit jantung dan kardiovaskuler disebutnya sebagai penyebab terbanyak dari meninggalnya petugas KPPS.
Hal tersebut disampaikan Nila usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Selain penyakit jantung dan kardiovaskuler, Nila memaparkan beberapa penyakit lain yang turut menjadi penyebab kematian petugas KPPS, di antaranya asma, gagal ginjal, lever, meningitis serta kecelakaan.
Berdasarkan temuan tersebut, menurut Nila, belum ditemukan penyebab tak wajar dari meninggalnya petugas KPPS. "Jadi kita bisa melihat di sini kematian yang terjadi di sini adalah kematian yang tentu kami melihat ada, belum dapat ditemukan atau kita menemukan kecurigaan yang tidak wajar," ujar Nila.
"Jadi wajar dapat dijelaskan karena adanya penyakit yang menyertai oleh di kematian ini. Dan dengan diberikan beban yang tentu terlalu besar, tentu ini akan menjadi pemicu dalam hal ini," imbuhnya.
Terkait dengan wacana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), Nila tak menyebut apakah dirinya setuju atau tidak. Menurutnya, secara profesi, dirinya menginginkan penelitian yang ilmiah.
"Saya nggak bisa bilang setuju atau tidak, bukan wewenang saya. Tapi kalau kami memang dalam kacamata profesi, saya tentu mengingingkan, bukan menginginkan, suatu penelitian itu harus berbasis ilmiah, sesuai metodologinya," ucapnya.
Nila mengatakan pihaknya telah mengambil sampel untuk melakukan autopsi verbal. Jika benar akan dibentuk tim independen, Nila berharap semua petugas KPPS yang meninggal bisa dicari penyebabnya.
"Kita sampel aja (autopsi verbal). Karena itu kalau memang ada tim yang independen tadi kita harapkan semua yang meninggal dia harus cari," tutur Nila.
Nila menyampaikan pemberian dana santunan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, ada tiga macam dana santunan yang akan diberikan kepada korban meninggal maupun yang sakit.
"Ada tiga macam santunan, dana yang meninggal, dana yang cacat, dana yang dirawat sakit, baik ringan maupun berat, akan diberikan dan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Nominalnya nanya sama KPU," jelas Nila. dtc