Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Novanto membantah meminta proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir.
"Ini kan sekaligus untuk tersangkanya Pak Sofyan, jadi diantara saya meluruskan bahwa nggak pernah saya meminta untuk PLTG Riau," kata Setya Novanto di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Menurut Novanto, saat pertemuan dengan Sofyan Basir, dirinya hanya menanyakan soal proyek PLTG. Novanto mengaku menanyakan soal PLTG itu karena sudah lama tak berjalan.
"Yang saya menanyakan adalah yang mengenai PLTG yaitu perusahan listrik mengenai tenaga gas. Saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan makannya saya tanyakan itu," ujarnya.
Selain itu, Novanto mengatakan dalam pertemuan itu Sofyan Basir hanya menjelaskan mengenai program-program PLN. Tidak ada pembahasan mengenai proyek PTLU Riau-1.
"Nggak pernah (pembahasan PLTU Riau-1). Dia menjelaskan program-programnya 35.000 megawatt yang sudah berhasil 27.000, terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama nggk berjalan," sebutnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Novanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam pusaran kasus ini, nama Novanto disebut dalam persidangan terdakwa lain, yakni Eni Maulani Saragih. Eni sebelumnya mengaku pernah dijanjikan uang oleh Setya Novanto. Janji Novanto untuk Eni itu disebut terkait sukses tidaknya Eni membantu kawan lama Novanto yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1.
Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.
Waktu berjalan dan Novanto menjabat sebagai Ketua DPR. Eni pun masih menjembatani Kotjo dengan PLN. Saat itulah menurut Eni, Novanto menjanjikan uang hingga sebesar USD 1,5 juta. Selain itu, Eni menyebut Novanto pernah meminta proyek PLN di Pulau Jawa ke Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menurut Eni, Sofyan menolaknya.
Dalam dakwaan Eni, Novanto diduga meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Namun, saat itu Sofyan menyebut untuk proyek PLTGU Jawa III itu sudah ada kandidat yang menangani proyek itu.
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. dtc