Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Adil Aulia, warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, diadili di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2019) sore. Pria berusia 28 tahun itu didakwa karena menyimpan tanpa izin sebanyak 16 burung langka yang dilindungi pemerintah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama rekannya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.
Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.
"Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda," urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Dijelaskan jaksa, terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.
Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
"Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu," ucap jaksa.
Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Baiklah kalau tidak mengajukan eksepsi, minggu depan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian," ujar Hakim Mian Munthe, sembari mengetok palu sidang.