Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Medan akan mempidanakan ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di empat kecamatan atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Salah satunya PPK Medan Belawan. Ketua PPK Medan Belawan, Vivi Ariani menyatakan siap melakukan klarifikasi kepada KPU Medan.
"Laporan PPK Medan Belawan ke KPU Medan sudah sah, kami siap memberikan klarifikasi terhadap hasil suara dari Kecamatan Medan Belawan kepada KPU, karena tidak ada pengelembungan suara, ada berita acaranya dan ditandatangani oleh saksi dan Panwas. Jika ada pihak tertentu ingin mempidanakan anggota PPK Medan Belawan itu tidak benar, karena PPK sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan," sebut Vivi Ariani kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (15/5/2019).
Dikatakan Vivi, belum hilang rasa lelah yang dilakukan PPK Medan Belawan yang bekerja sesuai UU No 7/2017, tentang Pemilu, lalu muncul pula ada pihak tertentu yang ingin mempidana PPK.
"Lelah kami belum hilang, karena tekanan dari para saksi parpol saat rekapitulasi suara, tetapi akhirnya dapat disepakati dan diserahkan ke KPU Medan. Kini muncul pula pihak tertentu yang ingin mempidanakan anggota PPK Medan Belawan dan sejumlah PPK lainnya di Kota Medan," sebutnya.
Dia juga menyebutkan, tidak ada alasan untuk mempidanakan pihaknya, karena telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan pekerjaan itu mereka lakukan sejak pagi hingga malam.
Sebelumnya, komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair kepada medanbisnisdaily.com di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (13/5/2019), mengatakan, pihaknya akan mempidanakan sejumlah ketua dan anggota PPK atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. KPU akan memeriksa PPK sebagai bagian cara mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran tindak pidana.
"Akan kita pidanakan, itu merupakan temuan yang akan disampaikan ke Gakkumdu. Kita akan panggil mereka lebih dulu guna pemeriksaan," kata komisioner KPU Medan
Ungkap Rinaldi, ada empat kecamatan yang PPK-nya terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Mengubah hasil pemilu dari data yang sesungguhnya. Keempatnya adalah Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Marelan.
Untuk Medan Helvetia dan Medan Polonia dugaan tindak pidana pemilu ditujukan kepada masing-masing ketua PPK. Sedangkan di Medan Belawan dan Medan Marelan anggota PPK diduga terlibat. Akan tetapi beberapa dari mereka saat ini sudah tidak bisa dihubungi. KPU kehilangan kontak.
"Sesuai dengan pasal 505 UU No. 7/2017 tentang Pemilu mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun," tegas Rinaldi.
Pemanggilan terhadap pimpinan dan anggota PPK disebutkan segera akan dilakukan seusai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tuntas.