Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Saat ini sedang disiapkan Perwal (Peraturan Wali Kota) untuk dasar hukum pemberian THR, sekitar Rp90 miliar totalnya," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (15/5/2019).
Sesuai rencana, pencairan THR dilakukan pada 24 Mei 2019. Diakuinya, yang dilakukan Mendagri mengenai usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR sudah tepat. Sebab, di PP tersebut dasar hukum pemberian THR adalah Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau harus menunggu Perda, bisa tidak tepat waktu pencairan THR. Karena membahas Perda butuh waktu yang tidak sedikit," tuturnya.
Untuk Pegawai Harian Lepas (PHL), kata dia, tidak akan mendapat THR seperti ASN. Sebab, tidak ada aturannya.