Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Koordinator Wilayah I Korsub Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, mengatakan, kelanjutan pengusutan tindak pidana korupsi di DPRD Sumatra Utarayang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menunggu kesimpulan Jaksa Penuntut Umum. Kaitannya dengan persidangan terhadap 38 terdakwa yang masih menyisakan beberapa orang.
"Nanti akan didengarkan dulu seperti apa jaksa mencermati fakta persidangan, apakah tindak korupsi yang terjadi berkaitan dengan orang-orang yang sudah mengembalikan duit," ucap Pulung kepada medanbisnisdaily.com seusai berbicara di hadapan pelaku usaha, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/5/2019).
Pulung membenarkan bahwa uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD Sumut (di antaranya Evi Diana, Oloan Simbolon dan Brillian Moktar,), merupakan salah satu alat bukti telah terjadi tindak korupsi. Namun demikian masih ditunggu kesimpulan jaksa.
Katanya, bersama penyidik dan pimpinan KPK, nantinya akan diekspose apakah nama-nama anggota DPRD Sumut yang sudah mengembalikan uang yang pernah diterima akan dilanjutkan penyidikannya.
Dengan demikian akan jelas diketahui publik Sumut apakah kasus yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho itu mangkrak atau tidak.
Sebagaimana diketahui, selain Evi Diana dan Oloan Simbolon, masih terdapat beberapa nama lain yang mengembalikan uang. Seperti Aduhot Simamora dan Brillian Moktar. Namun belum pernah ada penjelasan KPK soal kelanjutan penyidikan mereka.
Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2012-2014, terkait pengesahan laporan pertanggungjawaban, penggunaan hak Interpelasi dan persetujuan APBD.