Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua terdakwa bandar sabu-sabu, Anton dan Mhd Ridwan, mengaku pasrah apabila dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadapkan dengan dakwaan sebagai bandar atas kepemilikan 11,8 kg sabu-sabu dan 3.500 butir pil ekstasi.
"Mau berbuat bagaimana lagi bang. Kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah," jawab Anton saat ditemui di sel sementara PN Medan, Rabu (15/5/2019) sore.
Dalam dakwaan jaksa Penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap disebutkan, Anton bersama Mhd Ridwan (tuntutan terpisah), pada Jumat 14 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kepemilikan satu goni putih yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih atau seberat 11,8 Kg sabu-sabu dan sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4
"Berdasarkan keterangan terdakwa Anton bahwa narkotika tersebut didapatnya dari saksi Mhd Ridwan dan narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor," jelas JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Setelah keduanya diamankan ke Mapolda Sumut, dari pengembangan Anton, warga Lampung Selatan itu mengaku bahwa sesampainya di Bogor, narkotika itu akan ada yang menjemput (belum tertangkap) dan keuntungan yang akan diperolehnya Rp 100 juta.
"Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp 8 juta, namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas JPU lagi yang mendakwa keduanya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.