Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Salah satu upaya dan dukungan pemerintah terhadap pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, dalam waktu dekat akan ada regulasi tambahan atas pengakuan masyarakat hukum adat.
Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said, saat membuka Fokus Grup Discussion (FGD) percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Rabu sore (15/5/2019).
FGD digelar Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatra, di Hotel Sere Nauli, Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara, 15-17 Mei 2019.
"Sekarang malah ada tambahan regulasi selain putusan MK No 35 tahun 2012 dan lainnya. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan. Saya belum bisa katakan sekarang. Regulasi itu nantinya tidak hanya mengakui hak, namun juga pengakuan hutan adat," jelas Said.
Ditambahkannya, dengan regulasi itu, pengakuan masyarakat hukum adat akan semakin kuat terutama secara hak kolektif.
FGD diikuti antara lain perwakilan 13 kelompok masyarakat hukum adat di Sumatra, anggota DPRD dan kepala bagian hukum kabupaten/kota dan sejumlah organisasi pendamping masyarakat hukum adat.