Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eks Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Freddy Hutabarat, divonis selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, karena terbukti, melakukan penipuan sebesar Rp 275 juta terhadap seorang pengusaha bernama Ali Sutomo.
Pembacaan putusan itu langsung dibacakan majelis hakim diketuai T Oyong di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/2019) sore.
Namun ada yang ganjal dengan sidang putusan ini. Pasalnya, hakim T Oyong terkesan buru-buru dalam membacakan vonis buat Freddy Hutabarat, mantan Manager klub bola, PSMS Medan tersebut. Bahkan bacaan putusan itu hanya berlangsung 3 menit.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Freddy Hutabarat selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan," kata Tengku Oyong dengan nada suara yang cukup pelan.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Masmur Bangun dan Chandra Naibaho. Usai mengetuk palu, terdakwa Freddy menyalami tiga hakim yang menyidangkannya. Kemudian, Freddy langsung buru-buru kabur saat hendak ditanya wartawan.
Dalam dakwaan JPU, pada pertengahan Oktober 2013, terdakwa mendatangi korban, Ali Sutomo di tempat usahanya, Jalan Gajah Mada Medan. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya mau mencalonkan diri menjadi Dirut PT Bank Sumut. Namun, Freddy mengaku tidak punya dana.
"Tidak usah khawatir nanti kalau saya sudah duduk, saya akan kasih bapak proyek," kata JPU yang menirukan ucapan Freddy kepada Ali Sutomo saat itu. Mendengar itu, korban menyetujuinya dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 275.000.000.
Setelah terdakwa menerima uang itu, Freddy menyerahkan dua lembar cek Bank BCA kepada korban berisi masing-masing sebesar Rp 200.000.000 dan Rp 75.000.000. Pada tanggal 1 Maret 2016, korban mendatangi Kantor May Bank di Komplek Cemara Asri dengan membawa kedua lembar cek Bank BCA yang diberikan oleh terdakwa untuk dicairkan.
Namun, saat itu, May Bank mengatakan kepada korban bahwa saldo rekening giro atas nama Drs Freddy Hutabarat tidak cukup. Setelah mendapat penjelasan dari May Bank tersebut, korban mendatangi terdakwa dan memberitahukan mengenai cek tersebut tidak bisa dicairkan. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban "Sabar nanti pasti dibayar".
Korban menunggu janji-janji tersebut sampai dengan awal tahun 2018, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 275.000.000 hingga Freddy dilaporkan kepada pihak kepolisian.