Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Laguboti. Dengan berbahasa Batak Toba, salah seorang perwakilan masyarakat hukum adat Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata Tobasa, Jabangun Sirait, meminta hutan adatnya yang dijadikan hutan negara.
Permintaan itu ia sampaikan langsung kepada Direktur Penanganan Konflik dan Tenurial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said saat pembukaan Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatra di Hotel Sere Nauli, Laguboti Tobasa, Rabu (15/5/2019).
"Paulak tano oppung nami bapa. Nuaeng tinggal 81 ha hektar sian 900 hektar (kembalikan tanah leluhur kami yang sekarang tinggal 81 ha dari 900 ha)," kata Jabangun memelas.
Direktur Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) lembaga yang mendampingi masyarakat hukum adat Sigapiton, Delima Silalahi, menambahkan, hutan adat masyarakat hukum adat Sigapiton diambil negara dan sebagai digunakan untuk Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Menanggapi itu, Muhammad Said menjelaskan, masyarakat adat Sigapiton harus memastikan hutan adat mereka itu sudah diakui dan memiliki Perda.
"Pastikan Perda dan petanya. Kalau itu sudah terpenuhi, tidak ada lagi alasan negara mengambil alih hutan adat itu," katanya
FGD sendiri dijadwalkan akan berlangsung sampai Jumat (17/5/2019) dengan berbagai topik, termasuk syarat dan tata cara pengusulan hutan adat untuk mendapat SK dari pusat.