Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan Kemitraan Pemerintah Daerah (PD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah 5 Sumatra Bagian Utara, Wahyu Mardiansyah, mengatakan, bagi para kreditur macet ketika tidak sanggup membayar harus tetap berkomunikasi dengan lembaga keuangan atau perbankan.
Hal ini diungkapkan Wahyu usai menerima audiensi Forda UKM Sumut yang berkonsultasi terkait kredit macet yang dialami pelaku usaha. “Jangan sampai putus komunikasi. Karena ketika putus komunikasi, akan menimbulkan persepsi, tidak memiliki niat yang baik, tidak pro aktif,” ujarnya, Rabu (15 /5 /2019) .
Dengan komunikasi sebutnya, akan ada solusi untuk menyelesaikan kredit macet tersebut. Semisal perjanjian bisa diperbaiki, direstrukturisasi, perpanjangan, atau persyaratannya dipermudah. Sehingga bisa mendapatkan solusi bagi kedua belah pihak. Selain itu Wahyu juga mengingatkan bagi yang mengajukan kredit untuk memerhatikan setiap akadnya.
“Dipahami risiko. Itu biasanya diisi perjanjian tergambar risikonya, kalau memang bisa dinegosiasi risikonya sesuai dengan kemampuan kita itu bisa lebh baik. Daripada percaya saja, langsung tandatangan, lalu disuruh paraf tanpa dibaca detail. Kita harus lebih cermat,” pungkasnya.