Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanah Karo. Polres Tanah Karo musnahkan 9,044 kg sabu-sabu, Kamis (16/5/2019). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Minggu (31/3/2019) lalu.
Kapolres Karo AKBP. Benny Hutajulu mengatakan, tiga tersangka Suparno, Tresno, dan Agus Setiawan masih ditahan di Polres Karo .
Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati atau pun seumur hidup dan palings singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun