Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepesertaan asuransi usaha tani padi (AUTP) di Sumatra Utara (Sumut) masih minim. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator gencar memperkenalkannya ke petani.
Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, sepanjang tahun 2019, baru 438,4 hektare pertanaman padi di Sumut yang tercover asuransi. Jumlah itu, hanya sekitar 1,15% dari target 2019 seluas 29.000 hektare.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Dahler, mengatakan, dari 13 kabupaten/kota yang masuk daftar target AUTP 2019, memang baru 2 daerah yang merealisasikannya. "Mandailing Natal seluas 350,7 hektare dari target 5.000 hektare. Kemudian Serdang Bedagai seluas 87,7 hektare dari target 5.000 hektare," katanya, Kamis (16/5/2019).
Sementara kabupaten/kota belum ada merealisasikan yakni Asahan dengan target 1.500 hektare, Batubara seluas 4.000 hektare, Deli Serdang seluas 4.000 hektare, Labuhanbatu Utara seluas 1.000 hektare, Karo seluas 1.000 hektare, Pematang Siantar seluas 1.000 hektare dan Tebing Tinggi seluas 250 hektare.
Kemudian Labuhanbatu seluas 1.200 hektare, Simalungun seluas 2.500 hektare, Tapanuli Tengah seluas 1.000 hektare dan Tapanuli Selatan seluas 1.550 hektare.
Dahler mengatakan, pihaknya berharap realisasi tahun ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun 2018. Bahkan jika bisa, target tercapai. Karena di tahun 2018, realisasi AUTP Sumut hanya 6.141,38 hektare dari target 30.000 hektare.
Kepesertaan petani di Sumut dalam AUTP diharapkan terus meningkat ke depannya. Karena dengan menjadi peserta AUTP, petani akan terlindungi dari kerugian ketika terjadi bencana banjir, kekeringan, terkena penyakit dan terserang organisme pengganggu tanaman (OPT) yang menyebabkan petani gagal panen.
Untuk diketahui, premi AUTP Rp 180.000 per hektare. Namun 80% premi AUTP dibantu pemerintah sehingga petani hanya membayar Rp 36.000/hektare. Sementara harga pertanggungan maksimal Rp 6 juta/hektare. Kriteria petani yang bisa tercover yakni petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare. Untuk kriteria lahannya adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.