Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Aceh masuk ke wilayah Jawa, Kamis (16/5/2019) dini hari.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, kali ini, ganja yang berhasil diamankan tersebut jumlahnya mencapai 300 kg. "Dalam penangkapan ini, tim juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing atas nama DH, M, serta J," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, 300 kg ganja ini diselundupkan dari Aceh ke Cilegon Banten melalui jalur darat. Penangkapan ini berawal dari pegembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan 500 kg ganja di Depok, pada Minggu (5/5/2019) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN berhasil menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Sehingga petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg yang disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," jelasnya.
Dari keterangan DH, lanjutnya, barang tersebut rencananya akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Selanjutnya petugas pun langsung mengamankan M dan J secara bersamaan.
"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup," bebernya.
Menurut Arman, penyelundupan ini merupakan modus baru. Dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas.
"Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau," pungkasnya.