Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan beberapa hari lalu, segera diketahui calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih dari daerah pemilihan Sumut 1 dan Sumut 2. Sekaligus juga yang terjungkal.
Kabar buruk bagi Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut, Meylizar Latief. Keduanya sama-sama gagal lolos ke DPRD Sumut. Di dapil Sumut 1, mereka sama-sama tak mampu meraih suara yang mencukupi untuk meraoh kursi dewan.
Caleg Partai Golkar yang lolos ke DPRD Sumut dari Dapil Sumut 1 adalah Irham Buana Nasution. Sedangkan dari Demokrat Parlaungan Simangunsong.
Meylizar masih lebih beruntung dari Riza. Dia adalah caleg incumbent yang hingga September nanti masih akan menikmati statusnya sebagai anggota DPRD Sumut. Riza yang mantan wartawan belum sekalipun duduk sebagai "yang mulia" di parlemen.
Ada dua sekretaris partai besar lainnya yang kini tengah menjadi perhatian yang juga mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Sumut. Sutarto dari PDI Perjuangan dan Robert Lumban Tobing dari Gerindra. Masing-masing dari dapil Sumut 3 dan Sumut 9.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di masing-masing dapil, medanbisnisdaily.com mendapatkan informasi keduanya dalam posisi "genting". Sama-sama terancam tak lolos.
Dari dapil Sumut 3, sementara ini disebutkan PDIP sudah meraih dua suara. Untuk caleg lainnya, Ruben Tarigan dan Kiki Handoko. Perburuan kursi ketiga untuk Sutarto tengah dinantikan kabarnya.
Sedangkan Robert, dia menunggu hasil penghitungan ulang di salah satu kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat pleno terbuka yang akan melanjutkan rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Sumut hari ini hingga besok, Jumat - Sabtu (27-18/5), akan menentukan nasib Sutarto dan Robert. Apakah akan menyusul Riza dan Meylizar meratapi kegagalan atau berpesta menikmati kemenangan.
"Paling tidak besok rekapitulasi harus sudah selesai. Karena oleh KPU RI batas waktunya sampai tanggal 18/5 diberikan," tegas komisioner KPU Sumut, Herdensi, Kamis (16/5/2019)