Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memastikan Wakil Bupati (Wabup) Padanglawasutara (Paluta), Hariro Harahap, sudah dieksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Gunung Tua. Bersama istrinya, Masdoripa Siregar, Kejari Paluta juga turut mengeksekusi empat tim sukses (TS)-nya Hariro, masing masing, Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap, Kamis (16/5/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sudah, iya sudah dieksekusi bersama istri dan TS nya ke Rutan Gunung Tua," jawab Sumanggar Siagian, Jumat (17/5/2019) siang.
Diketahui, Hariro Cs divonis Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari, karena terbukti melakukan money politik pada Pemilu 2019.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra SH didampingi JPU Horas Erwin Siregar SH dan Ferawati Manalu SH kepada wartawan memimpin langsung eksekusi terhadap keenam terpidana tersebut.
Kepala Cabrutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti juga mengatakan, pihaknya sudah menerima ke enam orang tersebut, berkas lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis.
Diketahui, kasus ini berawal pada 14 April 2019, Pada saat masa tenang kampanye, Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangkap OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Paluta.
Dalam OTT ini, polisi menemukan 1.500 lebih amplop berisi uang senilai Rp 100.000Rp 200.000 yang siap dibagi-bagikan kepada pemilih. Hariro Harahap membagi bagikan amplop berisi uang tersebut untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, Caleg dari Partai Gerindra.