Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Medan tengah mendalami maraknya perang tarif hingga promo jor-joran operator penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan perlakuan diskriminasi Grab terhadap mitra driver mereka.
Ketua Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan, selain mendalami perang tarif dan perlakuan diskriminasi, pascapenyesuaian penerapan tarif baru ojek online, pihaknya juga terus mendalami perlakuan penyedia aplikasi tersebut terhadap konsumen mereka.
"Untuk penyelidikan indikasi diskriminasi yang Grab masih tetap berjalan. Kita tunggu hasil tim di Jakarta ini sudah karena dianggap kasus nasional," katanya di Medan, Jumat (17/5/2019).
Diketahui, penyedia layanan ojek online Grab disebutkan menjalankan pola diskriminasi terhadap para driver mitra kerja mereka di Medan. Dalam praktiknya, aplikator berbagi tumpangan asal Malaysia itu lebih memprioritaskan memberikan pesanan bagi mitra pengemudi Grab Car yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI), daripada mitra yang belum tergabung dalam naungan anak perusahaan tersebut.
Perlakuan diskriminasi itu telah memicu terjadinya aksi unjuk rasa mitra pengemudi di Medan. "Timnya sedang bekerja. Jadi, kita tunggu aja. Masih dalam penyelidikan, jadi belum mau dibuka," ujar Ramli.
Terkait aksi perang tarif yang terindikasi ke arah monopoli, dia menyebutkan, belum ada temuan yang mengarah ke dugaan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap memonitor dampak perang tarif yang jor-joran tersebut.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas itu memicu masih berlangsungnya perang tarif, promo dan diskon antarpenyedia layanan ojek online saat ini.
"Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak," kata pengamat ekonomi, Gunawan Benyamin.
"Ini sebelumnya sudah saya kuatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat," imbuhnya.
Indikasi terjadinya perang tarif itu hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar. Nanti ujung-ujungnya, praktek di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli, akan muncul ojol yang dominan.