Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pasca keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 15 Mei 2019 Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, perwakilan maskapai di daerah mengaku belum melakukan menyesuaikan tarif batas atas dan bawah penumpang lantaran belum menerima pemberitahuan dari kantor pusat maskapai.
"Masih belum disesuaikan karena kita belum menerima surat pemberitahuan dari kantor pusat. Mungkin karena keputusannya baru ya," kata Roy Hutapea, Manager Wings Air di Bandara Binaka Gunungsitoli, Jumat (17/5/2019).
Menurut Roy, jika pun menyesuaikan tarif batas atas penumpang pihaknya biasanya membuka harga di tengah. "Biasanya pada hari libur Natal membudak penumpang harga tiket baru mendekati tarif batas atas," ujarnya.
Saat ini, lanjut Roy, harga tiket Wings Air Gunungsitoli-Medan (Kualanamu) berada di kisaran Rp 742.000 posisi 40 seat penumpang. Pada tarif batas atas Rp 978.000 dan batas bawah Rp 426.000.
Sementara Manager maskapai Garuda Air perwakilan Bandara Binaka Gunungsitoli menolak berkomenter. "Kami tidak berani menjawab, karena kantor pusat di Jakarta yang biasa menyampaikan rillis tentang penyesuaian tarif", ujar Benny.
Terkait KM 106 tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Binaka (UPBU) Gunungsitoli, Darinto melalui Kasie Pelayanan dan Kerjasama Bandara Binaka, Roni Sarumaha berharap agar pihak maskapai penerbangan mematuhi penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
"Jika tidak diindahkan berdasarkan KM 106 maka maskapai yang bersangkutan akan dikenai sangsi adminstrasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Roni.
Dijelaskan Roni, berdasarkan KM 106, tarif jarak penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kurang dari 30 seat. Rute Gunungsitoli-Medan (Kualanamu) batas atas Rp1.922.000, batas bawah Rp673.000. Gunungsitoli- Padang batas atas Rp2.565.000, batas bawah Rp 898.000. Gunungsisitoli-Sibolga batas atas Rp 1.047.000 dan harga batas bawah Rp 366.000, adalah pesawat perintis, Avia Star.
Sedangkan maskapai lebih 30 seat rute Gunungsitoli-Medan (Kualanamu) batas atas Rp1.015.000, batas bawah Rp355.000. Gunungsitoli- Padang batas atas Rp1.270.000, dan batas bawah Rp445.000. Adalah Citilink dan Wings Air.
Selanjutnya pesawat jet, Garuda Air jenis Bombardir CRJ 1000 rute Gunungsitoli- Jakarta, tarif batas atas Rp1.659.000, batas bawah Rp581.000. Gunungsitoli-Medan (Kualanamu) tarif batas atas Rp641.000, dan batas bawah Rp224.000.