Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sidang dugaan korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat dengan terdakwa, Beni Siregar, kembali bergulir di Pengadilan (PN) Medan. Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari BRI Angroniaga, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat (17/5/2019).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafril Batubara ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Macet BRI Agroniaga Pusat, Ari Wibowo dan Supervisor Penunjang Bisnis BRI Agroniaga, Dani untuk memberikan kesaksian.
Ari Wibowo dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya bersama 3 orang timnya telah melakukan pengecekan 23 SHM jaminan debitur dalam 7 hari. Pengecekan itu melibatkan masyarakat sekitar lokasi sertifikat dan juga pihak kelurahan.
Saat pengecekan, Ari menyebutkan berdasarkan hasil wawancara dengan 4 debitur itu, bahwa uang yang dipinjam oleh debitur diberikan kepada terdakwa Beni Siregar.
Selanjutnya, Ari mengatakan dalam kesaksiannya bahwa ada 23 SHM yang ditemukan sesuai dengan jaminan debitur yang diberikan kepada BRI Agroniaga Rantauprapat, sedangkan 17 sertifikat lagi tidak ditemukan.
Mendengar kesaksian Ari, terdakwa Beni Siregar menanyakan saksi Ari terkait bagaimana prosedur pemberikan kredit hingga sampai pencairan di BRI Agroniaga.
Ari menjawab bahwa permohonan yang diajukan oleh debitur telah sesuai dengan prosedur, namun sesuai hasil reviewnya berdasarkan hasil audit internal Kesatuan Audit Internal (KSAI) BRI dan wawancara 4 debitur bahwa uang itu diberikan kepada Beni Siregar.
Mendengar jawaban berdasarkan review dan wawancara 4 debitur, Beni Siregar meminta agar kesaksian Ari Wibowo dicatat pengadilan.
Beni mempertanyakan bagaimana bisa prosedur peminjaman kedit yang dilakukan debiturnya langsung dengan jaminan sertifikat yang sudah diproses pencairan malah disebutkan 17 sertifikat tidak ditemukan.
Namun Ari Wibowo kembali meralat jawaban yang telah dilontarkan sebelumnya dengan mengatakan bahwa dirinya bukan bermaksud mengatakan tidak ditemukan, melainkan belum ditemukan.
Sementara, Supervisor Penunjang Bisnis BRI Agroniaga, Dani mengatakan, terdakwa Beni mengajukan peminjaman di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hanya 1 kali dengan agunan bangunan dan perkebunan sawit.
Dani membenarkan bahwa tidak ada permasalahan pengajuan kredit sampai ke penandatanganan perjanjian kredit di notaris. "Tidak ada masalah, semua proses kredit itu dilakukan," ungkap Dani.
Seusai persidangan, Beni Siregar kepada wartawan mengaku perkarannya itu banyak kejanggalan. Ia menilai dirinya telah dikriminalisasi.
"Ini semua murni kredit dan saya tidak ada hubungannya dengan semua itu. Terkait hubungan hukum antara debitur dan kreditur, antara bank dan nasabah lahirnya perjanjian berdasarkan notaris. Apabila debitur wanprestasi, maka penggantinya adalah hak tanggungan (UU Hak Tanggungan Pasal 6) dan ini semua merupakan kredit murni, yang kita tahu semua, perkara itu ranah perdata. Ini merupakan bentuk kriminaliasi dan pelanggaran HAM yang sangat jelas terlihat," jelas Beni.
Beni Siregar bersama 2 Kepala Cabang BRI Agroniaga, Kukuh dan Muharamis dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat.
Beni Siregar dituding merugikan negara sebesar Rp13 Miliar atas pinjaman 40 debitur yang kebetulan bersamaan mengalami kredit macet di BRI Agroniaga. Di mana hasil pinjaman 40 debitur dengan jaminan sertifikat agunan masing-masing itu, disebutkan dalam dakwaan diberikan kepada Beni Siregar.