Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) dalam bentuk elektronik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6/SE/M/2019.
Disebutkan bahwa penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Surat Edaran itu dimaksudkan untuk memberlakukan SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk elektronik dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Lalu sertifikat yang lama, disebutkan hanya berlaku sampai 30 September 2019. Untuk itu, para pemegang sertifikat yang lama, disarankan melakukan konversi ke sertifikat elektronik. Kemudian dan yang belum bersertifikat elektronik, agar segera mengurusnya.
Itu artinya dengan ketentuan sampai September 2019, sertifikat yang ada (lembar fisik) saat ini masih bisa digunakan untuk persyaratan tender di tahun anggaran 2019. Namun selepas itu, tidak bisa lagi.
Lalu bagaimana di Sumut?. Wakil Ketua LPJK Provinsi Sumut, Abdul Kosim, mengatakan, kewajiban sertifikat elektronik sudah disampaikan kepada asosiasi jasa konstruksi yang ada di Sumut.
"Sambil itu nantinya berlaku penuh per 1 Oktober 2019, maka sertifikat yang lama masih bisa digunakan untuk tender sampai 30 September 2019. Namun kami mengimbau para pemegang sertifikat lembar fisik saat ini untuk segera konversi ke elektronik. Demikian juga yang belum memiliki, segeralah urus sertifikat elektronik," sebut Kosim di Medan, Sabtu (18/5/2019).
Sejak terbitnya surat edaran menteri itu per 8 Maret 2019, sertifikat elektronik yang terbit dan yang konversi di Sumut masih sedikit. Hal itu karena dengan beralihnya ke elektronik, berpengaruh pada perangkat komputer yang ada di LPJK maupun di asosiasi. "Jadi saat ini masih proses penyesuaian," pungkas Kosim.